Dinkes dan Sat Pol PP Lambar Sosialisasi Perda KTR

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tim Dinas Kesehatan bersama Tim Satuan Pol PP Lampung Barat (Lambar), Rabu (30/1/2019), menyosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada promotor rokok di kawasan Hamtebiu yang merupakan taman kota Liwa.
Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Lambar, Ira Permata Sari, yang membidangi KTR mendampingi Kadis Paijo, mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan karena ada promotor rokok membawa mobil rokok dan melakukan promosi rokok di lokasi taman kota Hamtebiu. Sementara kawasan taman kota itu merupakan salah satu titik kawasan tanpa rokok.
Karena itu, tim dari Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP mendatangi dan menjelaskan tentang Perda KTR dan meminta mereka untuk tidak mengulanginya lagi.
“Sebab di kawasan itu dilarang melakukan kegiatan promosi maupun dagang rokok. Kedepan bila masih melaksanakanya maka akan diberikan sanksi,”ucapnya.
Ia menambahkan, kedepan kawasan taman kota Hamtebiu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat promosi atau berjualan rokok karena kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok kategori tempat umum.(Lp)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025