Dinkes dan Sat Pol PP Lambar Sosialisasi Perda KTR
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tim Dinas Kesehatan bersama Tim Satuan Pol PP Lampung Barat (Lambar), Rabu (30/1/2019), menyosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada promotor rokok di kawasan Hamtebiu yang merupakan taman kota Liwa.
Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Lambar, Ira Permata Sari, yang membidangi KTR mendampingi Kadis Paijo, mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan karena ada promotor rokok membawa mobil rokok dan melakukan promosi rokok di lokasi taman kota Hamtebiu. Sementara kawasan taman kota itu merupakan salah satu titik kawasan tanpa rokok.
Karena itu, tim dari Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP mendatangi dan menjelaskan tentang Perda KTR dan meminta mereka untuk tidak mengulanginya lagi.
“Sebab di kawasan itu dilarang melakukan kegiatan promosi maupun dagang rokok. Kedepan bila masih melaksanakanya maka akan diberikan sanksi,”ucapnya.
Ia menambahkan, kedepan kawasan taman kota Hamtebiu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat promosi atau berjualan rokok karena kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok kategori tempat umum.(Lp)
Berita Lainnya
-
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, 329 Petugas Sensus Diterjunkan di Lampung Barat
Selasa, 02 Juni 2026 -
Parosil: Intoleransi dan Radikalisme Harus Dilawan dengan Nilai-Nilai Pancasila
Selasa, 02 Juni 2026 -
Antrean Panjang di SPBU Fajar Bulan Picu Kemacetan, Diduga Dipicu Pengecoran BBM
Senin, 01 Juni 2026 -
Atlet Hapkido Lampung Barat Raih 16 Medali di Championship dan Try Out Porprov
Minggu, 31 Mei 2026








