Dinkes dan Sat Pol PP Lambar Sosialisasi Perda KTR
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tim Dinas Kesehatan bersama Tim Satuan Pol PP Lampung Barat (Lambar), Rabu (30/1/2019), menyosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada promotor rokok di kawasan Hamtebiu yang merupakan taman kota Liwa.
Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Lambar, Ira Permata Sari, yang membidangi KTR mendampingi Kadis Paijo, mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan karena ada promotor rokok membawa mobil rokok dan melakukan promosi rokok di lokasi taman kota Hamtebiu. Sementara kawasan taman kota itu merupakan salah satu titik kawasan tanpa rokok.
Karena itu, tim dari Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP mendatangi dan menjelaskan tentang Perda KTR dan meminta mereka untuk tidak mengulanginya lagi.
“Sebab di kawasan itu dilarang melakukan kegiatan promosi maupun dagang rokok. Kedepan bila masih melaksanakanya maka akan diberikan sanksi,”ucapnya.
Ia menambahkan, kedepan kawasan taman kota Hamtebiu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat promosi atau berjualan rokok karena kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok kategori tempat umum.(Lp)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Barat Siapkan Anggaran Rp7,5 Miliar Perbaiki Jalan Putus Mutar Alam
Rabu, 04 Maret 2026 -
Wahyu Hidayatullah Ditunjuk Jadi Kajari Lampung Barat Gantikan M. Zainur Rochman
Rabu, 04 Maret 2026 -
Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru ke-13 dan 14 Tahun 2025 di Lambar Segera Cair
Rabu, 04 Maret 2026 -
Stok Blanko Dipastikan Aman, Dukcapil Lampung Barat Optimalkan Pengaktifan IKD
Rabu, 04 Maret 2026









