Dinkes dan Sat Pol PP Lambar Sosialisasi Perda KTR
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tim Dinas Kesehatan bersama Tim Satuan Pol PP Lampung Barat (Lambar), Rabu (30/1/2019), menyosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada promotor rokok di kawasan Hamtebiu yang merupakan taman kota Liwa.
Kabid Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinkes Lambar, Ira Permata Sari, yang membidangi KTR mendampingi Kadis Paijo, mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan karena ada promotor rokok membawa mobil rokok dan melakukan promosi rokok di lokasi taman kota Hamtebiu. Sementara kawasan taman kota itu merupakan salah satu titik kawasan tanpa rokok.
Karena itu, tim dari Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP mendatangi dan menjelaskan tentang Perda KTR dan meminta mereka untuk tidak mengulanginya lagi.
“Sebab di kawasan itu dilarang melakukan kegiatan promosi maupun dagang rokok. Kedepan bila masih melaksanakanya maka akan diberikan sanksi,”ucapnya.
Ia menambahkan, kedepan kawasan taman kota Hamtebiu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat promosi atau berjualan rokok karena kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok kategori tempat umum.(Lp)
Berita Lainnya
-
Pj Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Peningkatan Empat Sektor Ini di Lampung Barat
Jumat, 20 Desember 2024 -
Telan Anggaran 10,3 Miliar, Perpustakaan Lampung Barat Diharap Dorong Peningkatan Kualitas SDM
Kamis, 19 Desember 2024 -
Soroti Rendahnya Minat Baca Masyarakat, Mukhlis Basri Dorong Perpustakaan Lampung Barat Jadi Ikon Edukasi
Kamis, 19 Desember 2024 -
Kisah Perjalanan Panjang Perpustakaan Pemkab Lambar hingga Raih Akreditasi dan Koleksi 35.037 Buku
Kamis, 19 Desember 2024