• Sabtu, 20 April 2024

Diduga Perusahaan AMDK di Metro Tak Berizin, Begini Komentar Ketua DPRD Anna Morinda

Kamis, 31 Januari 2019 - 16.31 WIB
130

Kupastuntas.co, Metro - Menanggapi adanya dugaan perusahaan air mineral dalam kemasan (AMDK) yang beredar di Kota Metro dan tidak memiliki izin produksi, Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda, menyatakan pihaknya akan segera memeriksa dan melakukan koordinasi dengan komisi DPRD Kota Metro untuk menjaring dugaan pelanggaran ini.

Anna sendiri mengatakan, dalam upaya ini, pihaknya tidak membatasi hanya pada label produk atau perusahaan tertentu saja yang harus mengikuti prosedur hukum sebelum diedarkan. Tapi, lebih kepada seluruh produk yang beredar di Kota Metro dan diproduksi langsung di Kota Metro.

“Tapi sebenarnya pengawasan juga lebih kepada OPD. Bukan langsung kepada perusahaannya. OPD kita yang harus kita awasi. Kok bisa kecolongan, kan gitu,” tambahnya, Kamis (31/2).

Menurutnya, akan lebih bijak jika menghadapi masalah dengan terlebih dahulu melakukan koreksi terhadap badan atau lembaga sendiri. Hal ini dikarenakan faktor-faktor seperti sulitnya pengurusan izin dan masalah lainnya, akan berdampak pada enggannya para pemilik perusahaan untuk menuntaskan perizinan produk yang dihasilkannya.

“Kalo soal pungli, saya gak yakin prakteknya masih ada. Kita berprasangka baik saja. Nanti DPRD akan melihat, dimana sih permasalannya? Apakah memang masalahnya dari OPD atau dimana letak kesulitannya sehingga mungkin orang-orang tidak mau mengurus izin itu. kalau menindak urusannya polisi bukan kami,” tuturnya.

Pihaknya juga menjelaskan, akan segera melakukan koordinasi dengan komisi DPRD Kota Metro dan memanggil OPD setempat untuk bersama-sama melakukan analisis terkait hal-hal yang menghambat masalah perizinan produk yang beredar di Kota Metro.

Diketahui sebelumya, Wakil Wali Kota Metro, Djohan, sempat melakukan sidak terhadap salah satu perusahaan air mineral di Jalan Tiram, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. Sidak ini dilakukan lantaran adanya dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin produksi dari BPOM (Balai Pemeriksa Obat dan Makanan). (Firman)

Editor :