Mulai Mei 2019, Dinsos Way Kanan Berlakukan Bantuan Pangan Nontunai Pengganti Beras Sejahtera

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Pardi, SH mengatakan mulai bulan Mei 2019 ini di rencanakan akan memberlakukan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai pengganti Beras Sejahtera (RASTRA).
BPNT akan didistribusikan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), adapun setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan jatah Rp110.000.
"Pergantian RASTRA menjadi BPNT ini bila tidak ada halangan akan diberlakukan di bulan Mei, dikarenakan kami (Dinas Sosial Way Kanan_Red) sedang mempersiapkan teknis-teknis di lapangan bila sudah siap maka akan diberlakukan," terangnya, Rabu (30/01/2019).
Pardi, menambahkan adapun bantuan BPNT itu nantinya bisa dipergunakan untuk membeli kebutuhan pokok, seperti di antaranya beras dan telur di warung-warung yang telah ditunjuk (E-warung). Keluarga penerima bisa berbelanja dengan menggunakan KKS di E-warung yang telah di tentukan. Tapi, perlu diketahui oleh penerima bantuan BPNT, bantuan itu tidak bisa diuangkan dan hanya bisa ditukar dengan kebutuhan pokok seperti beras dan telur, sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
E-warung merupakan program Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan beberapa kebutuhan pokok masyarakat yang berkualitas. Dengan demikian, diharapkan barang yang dibeli tidak dikeluhkan lantaran terjamin kualitasnya.
Sedangkan bulan Januari sampai Februari ini, RASTRA masih dibagikan sesuai dengan kuota yang ditentukan. Selanjutnya, RASTRA disalurkan kepada yang membutuhkan di setiap kampung berdasarkan pendataan dari pemerintah kampung setempat yang mana setiap Kepala Keluarga mendapatkan 10 kg beras," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025