Rencana Anggaran Gaji PPPK Dialokasikan di Perubahan APBD 2019

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengalokasian anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kemungkinan akan diusulkan dalam pembahasan perubahan APBD 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri saat diwawancara di gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (29/1/2019), seraya menjawab tanggapan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) yang merasa keberatan jika harus menggaji para PPPK dari kas daerah.
"Anggaran itu andai kata tidak ada bisa kita tunda, kemudian kan ada anggaran perubahan, jadi ketika ada pembahasan anggaran perubahan akan kita masukkan alokasi untuk gaji PPPK," ujar Bachtiar.
Bachtiar juga menganggap hal demikian itu tidak menjadi kekhawatiran daerah jika dalam pembayaran gaji pegawai kontrak diharuskan menggunakan anggaran daerah. Sehingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat mengajukan anggarannya.
"Sebetulnya tidak perlu kita ributin apakah menggunakan anggaran daerah kalau kita punya danannya. Cuma susahnya kalau kita tidak punya dananya. Tapi tinggal dianggarkan saja di perubahan karena itu dalam rangka membantu tenaga kontrak yang ada di daerah," katanya.
Baca Juga: Hormati Keputusan Bawaslu, KPU Lampung Anggap Kasus di Lamsel dan Pesibar Selesai
Seperti diketahui, dari hasil rapat di Provinsi Batam pada Rabu (23/1/2019) pelaksanaan rekrutmen PPPK belum diputuskan. Alasan ini mencakup bahwa kebutuhan anggaran APBD Provinsi maupun Kabupaten se-Indonesia untuk gaji P3K merasa keberatan, karena anggaran tidak ada.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Dewi Budi Utami mengatakan, pemicu permasalahan hasil rapat itu karena daerah merasa keberatan jika gaji PPPK menggunakan anggaran APBD tahun 2019. Sebab semua daerah se-Indonesia anggaran APBD tahun 2019 sudah ketok palu.
"Jadi rapat itu menanyakan siapa nantinya yang akan menanggung gaji PPPK. Jadi kemungkinan pemerintahan pusat kembali membahas lebih lanjut di Jakarta terkait permasalahan gaji PPPK nantinya dari mana," ujar Dewi. (Erik)
Baca Juga: Hormati Keputusan Bawaslu, KPU Lampung Anggap Kasus di Lamsel dan Pesibar Selesai
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Larangan Flexing Perlu Diperkuat Aturan Turunan
Rabu, 03 September 2025 -
Pemprov Lampung Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Pegawai Honorer Korban Pohon Tumbang
Rabu, 03 September 2025 -
Lima Dosen UIN Raden Intan Lampung Lolos Open Panel AICIS+ 2025
Rabu, 03 September 2025 -
Kasus Narkoba Bayangi HIPMI Lampung, Indra Feriza: Jaga Marwah Organisasi
Rabu, 03 September 2025