Pelaku Curat di Baradatu Way Kanan Berhasil Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Waykanan – Polsek Baradatu telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Tersangka berinisial HR (27) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (29/1/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi, menerangkan berdasarkan laporan Korban Sugeng (19) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan di Polsek Baradatu pada Kamis (17/1/2019) telah kehilangan sepeda motor Yamaha Byson warna Hitam dengan Nopol : B 3285 EFD.
Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, korban berkunjung kerumah rekannya Heri di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai Sepeda Motor setelah sampai di rumah, sepeda motor diparkirkan di samping halaman rumah Heri, setengah jam berbincang - bincang korban keluar rumah hendak memindahkan kendaraan ke teras rumah. Ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Baradatu," terangnya.
Sarial, menambahkan adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu (27/01/2019) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
"Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu sedangkan Barang Bukti masih dalam Pencarian.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” terangnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025