• Rabu, 27 November 2024

Lakalantas Pick Up VS Sepeda Motor di Jalan Lintas Sumatera, Satu Orang Tewas

Selasa, 29 Januari 2019 - 11.44 WIB
159

Kupastuntas.co, Waykanan – Satu warga meninggal dunia di TKP akibat kecelakaan lalu lintas  yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kanit Laka Ipda Ketut Dadi, saat di ruang kerja mengatakan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Pick Up Mitsubhisi L300 warna hitam nopol BE 9577 VD dengan Honda Vario warna hitam nopol BE 5019 WS.

Untuk kendaraan Pick Up L300 yang dikemudikan Anjas Dwi Prasetya (19), warga Way Jepara, Lampung Timur mengalami lecet pada tangan, sedangkan pengendara Honda Vario atas nama Nurhuda (26) warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan meninggal dunia di tempat," terangnya.

Ketut Dadi, melanjutkan jalan lintas sumatera yang dilintasi memang menurun dan menikung, Mobil Pick Up Mitsubhisi L300  tersebut melaju kencang dari arah Bandar Lampung menuju Martapura, Sumatera Selatan dan tiba-tiba hilang kendali berpindah jalur lalu menabrak motor Honda Vario dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan.

Selain pengemudi kendaraan yang menjadi korban, ada korban lain yakni penumpang Honda Vario Barsah (36) mengalami patah kaki sebelah kiri serta lecet pipi sebelah kanan, sedangkan untuk penumpang mobil Pick Up, Yudis (17), mengalami luka robek di betis sebelah kiri dan luka lecet di pergelangan tangan sebelah kanan. Seluruh korban lansung kita bawa ke RSUD Way Kanan untuk diberikan pertolongan lebih lanjut," terangnya.

Ketut Dadi, menambahkan posisi akhir mobil Pick Up setelah menabrak motor Vario masuk ke dalam jurang dan sepeda motor Vario posisi tetap berada di aspal setelah dilakukan olah TKP, kami mengevakuasi kendaraan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan, untuk pengemudi mobil Pick Up atas nama Anjas (19), jika terbukti lalai dalam berkendaraan akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2,3 dan 4  Undang- Undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman lima tahun penjara," terangnya.(Sandi)

Editor :