• Selasa, 26 November 2024

Berstatus Tersangka, Khamami Tetap Terima Gaji, Segini Besarannya

Selasa, 29 Januari 2019 - 19.00 WIB
188

Kupastuntas.co, Mesuji - Meski berstatus tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan oleh KPK beberapa waktu lalu, Bupati Mesuji non aktif, Khamami SH direncanakan akan tetap menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Kepala Bidang Belanja BP2KAD Mesuji, Yudi Oktav mengaku, pihaknya sudah melakukan konsultasi perihal pembayaran gaji Bupati kepada pemerintah daerah-daerah yang juga sebelumnya mengalami peristiwa Kepala Daerahnya terjaring OTT KPK.

Hasilnya, sambung Yudi, direncanakan Khamami pada Januari 2019 ini akan menerima gaji sebesar Rp2.310.000 yang terdiri dari gaji pokok bulanan sejumlah Rp2.100.000 dan tunjangan keluarga senilai 10% dari jumlah gaji pokok.

"Kami masih terus konsultasi juga, tapi nota dinas terkait hal itu sudah kami naikkan ke pimpinan, ya kita lihat nanti realisasinya bagaimana," ujar Yudi, Selasa (29/1/2019).

Dijelaskan Yudi, biasanya seseorang yang menjabat sebagai Bupati Mesuji akan menerima gaji pokok ditambah berbagai tunjangan sekitar Rp22 juta lebih per bulan. Namun, besaran gaji itu tak pula didapatkan Wakil Bupati Mesuji, Haji Saply meski dirinya mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mesuji.

"Gaji pak Haji Saply masih seperti sebelumnya sebagai Wakil Bupati, ya sekitar Rp21 juta," singkat Sekretaris BP2KAD Mesuji, Hendra Cipta saat dikonfirmasi Kupastuntas.co.

Tim KPK Lakukan Pemeriksaan di Kantor Dinas PUPR Mesuji

Sementara, berdasarkan pantauan Kupastuntas.co pada Selasa (29/1/2019) siang hari, lagi-lagi Tim KPK mendatangi Kantor Dinas PUPR Mesuji.

Mereka datang didampingi oleh Pj. Sekda Mesuji, Adi Sukamto dan Kadis PUPR Mesuji, Najmul Fikri. Menurut informasi yang beredar, kegiatan ini adalah tahap pemeriksaan lebih lanjut terkait OTT Bupati Mesuji. (gst)

Editor :