Sah! Saply TH Resmi Jadi Plt Bupati Mesuji
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo akhirnya telah meneken surat keputusan pelaksana tugas (Plt.) Bupati Mesuji, dari itu sehingga Wakil Bupati Mesuji Saply TH secara resmi menjabat sebagai Plt. Bupati terhitung 28 Januari 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Chandri saat dikonfirmasi oleh Kupastuntas.co, Senin (28/1).
"Sudah diteken pak Gubernur dan sudah diambil oleh Asistennya, jadi dia (Saply) sudah resmi menjadi Plt. Bupati Mesuji," ujar Chandri.
Adapun SK Gubernur Lampung yang ditujukan ke Wakil Bupati Mesuji tertanggal 28 Januari 2019 tersebut bernomor SK 131.18/0178/01/2019 tentang penugasan Wakil Bupati Mesuji selaku pelaksana tugas Bupati Mesuji.
Sebelumnya, dengan ditingkatkannya status Bupati Mesuji Khamami yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI menjadi tersangka, maka secara otomatis status Khamami saat ini juga berubah menjadi bupati nonaktif.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, sesuai pasal 65 poin 3 dan 4 Undang-undang (UU) no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dijelaskan, Kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Sudah pasti nonaktif. Wakil Kepala Daerahnya yang menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerahnya sampai ada keputusan pengadilan yang inkracht,” ujar Bahtiar. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








