Akhirnya, Warga Buka Blokiran Jalan Tol Trans Sumatra
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 52 Lampung Selatan sudah beberapa hari diblokir warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Hal itu dipicu lantaran warga tak kunjung menerima uang ganti rugi (UGR) lahan mereka yang terdampak pembangunan tol.
Ada 36 Kepala Keluarga (KK) pemilik 39 bidang tanah yang belum menerima ganti rugi. UGR itu sebenarnya sudah ada di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda namun tak bisa dicairkan. Lantaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan banding untuk penetapan UGR tersebut.
Masalah ini pun mengundang perhatian Pemda setempat. Minggu (27/1/2019) kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menemui sejumlah warga Desa Tanjung Ratu untuk mediasi. Nanang Ermanto didampingi Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan dan Camat Katibung Hendrajaya.
Dengan pendekatan yang humanis dan kekeluargaan, kedatangan bupati pun diterima dengan baik oleh warga. Nanang dan Kapolres bahkan duduk bersama dengan warga di atas alas tikar yang digelar di pinggir jalan tol. Usai berdiskusi dengan warganya, akhirnya warga setempat bersedia membuka blokiran ruas JTTS di KM 52 tersebut.
Nanang menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian polemik UGR warga dengan Kementerian PUPR. Bahkan ia siap mempertaruhkan jabatannya untuk membantu rakyat.
“Nanti setelah ini, kita undang semua ke Rumah Dinas besok (Senin) malam, untuk membahas lebih lanjut masalah pembebasan lahan di KM 52 ini,” kata Nanang.
Nanang berharap, masyarakat bisa mengikuti aturan serta prosedur hukum yang berlaku. Dia juga berpesan agar warga tidak mudah terprovokasi dengan pihak-pihak yang ingin menunggangi persoalan ini. “Jangan mau di provokasi. Kalau masih percaya sama saya, ayo kita perjuangkan hak bapak dan ibu semua,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan juga mengimbau warga untuk membuka pemblokiran JTTS. Sebab selain mengganggu aktivitas pembangunan JTTS, pemblokiran tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Pembayaran UGR belum dilakukan karena masih ada proses hukum di pengadilan, dan akan dilakukan upaya khusus oleh Plt Bupati. Saya harap masyarakat bisa bersabar,” kata Kapolres.
Camat Katibung Hendrajaya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lamsel akan menyiapkan satu unit bus untuk memfasilitasi diskusi warga Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung di Rumah Dinas Bupati Lamsel mengenai pembebasan lahan tol tersebut.
“Setelah diberi pemahaman dan pengertian oleh Plt. Bupati, warga sepakat membuka blokir. Selanjutnya, Plt. Bupati mengundang warga untuk bersilaturahmi di Rumah Dinas pada Senin malam besok,” kata Hendrajaya.
Terkait masalah UGR ini, Sekretaris Tim Percepatan Pembangunan JTTS Lampung, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung sampai ada keputusan dari pengadilan.
“Masih dalam proses hukum. Masih ada sanggahan atau peninjauan kembali. kita tunggu proses hukum selesai semua, baru dilakukan pembayaran. Jadi memang kami tidak mau melanggar peraturan yang ada," ujar Zainal, belum lama ini.
Dikatakannya, selama proses banding berjalan, maka UGR masih berada di rekening pengadilan sampai ada keputusan. “Uang ganti rugi itu sudah ada di rekening PN. Siapa yang menang dia yang ambil," katanya.
Meski masih mengalami kendala, Zainal Abidin tetap optimis target penyelesaian dapat dilakukan. Ruas JTTS Terbanggi Besar-Pematang Panggang ditarget dapat operasional pada bulan April mendatang. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024 -
25.108 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 25 Desember 2024