Tekab Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menghentikan langkah pelarian pelaku pencurian dengan modus gembos ban lintas provinsi setelah melakukan pengejaran sampai Palembang.
Upaya pengejaran terhadap pelaku oleh jajaran Polres Lampung Utara itu, menurut Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, bermula dari peristiwa pencurian dengan modus penggembosan ban mobil milik korbannya itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi, tepatnya di depan Bank Syariah Mandiri, pada Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB lalu.
Kegigihan jajaran Polres Lampung Utara dalam upaya mengungkap kasus tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan satu orang pelaku, Minggu pagi (27/1/2019) sekira pukul 04.00 WIB.
"Kurang lebih 23 hari melakukan penyelidikan, akhirnya tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamakan pelaku di kediamannya di daerah Palembang, Sumatra Selatan," kata Kapolres, Minggu (27/1/2019).
Dijelaskan Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, pelaku yang berhasil diamankan itu bernama Agus Nadi Bin M Diah (33) yang diketahui warga Jalan Kimal Ogan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
"Pelaku merupakan residivis curat dan komplotan pencuri spesialis gembos ban lintas provinsi yang mengincar para nasabah bank," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres, dirinya telah melakukan aksinya itu bersama dengan teman-temannya yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Para pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Lampung Utara akan tetapi masih ada 7 TKP lain diantaranya, 3 TKP di wilayah hukum Polda Lampung, 1 TKP wilayah hukum Polda Jawa Barat, 1 TKP wilayah hukum Polda Metro Jaya, 1 TKP wilayah hukum Polda Jambi dan 1 TKP wilayah hukum Polda Babel.
"Dalam setiap aksinya para pelaku mengintai dulu para calon korban di bank. Setelah mengambil uang mereka mengikuti korban, dan pada saat korban lengah dan ada kesempatan, pelaku menaruh benda tajam yang membuat ban mobil korbannya bocor," jelas AKBP Budiman Sulaksono.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti berupa pakaian, helm, headset dan handphone yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana.
"Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025