Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan Perangkat Desa, Inspektorat Way Kanan Periksa Kepala Kampung Gistang

Kupastuntas.co, Waykanan – Kepala Kampung Gistang, Cik Agus, merasa lega usai memberi klarifikasi kepada Inspektorat Waykanan. Klarifikasi tersebut terkait atas dugaan tidak transparan dalam penerimaan calon aparatur kampung yang dilaporkan oleh warganya sendiri.
"Kami baru saja memberikan klarifikasi menyangkut masalah penerimaan perangkat Kampung Gistang, yang tidak transparan yang sempat diberitakan di media bahkan dilaporkan ke Inspektorat itu semua tidak benar.
Untuk diketahui penerimaan aparatur Kampung Gistang sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mengacu pada Peraturan Bupati No. 9 tahun 2018, tentang penerimaan dan pemberhentian perangkat Kampung.
“Jadi, di sini tidak ada letak kecurangan dalam penerimaan calon perangkat kampung seperti yang di beritakan dan di laporkan ke Inspektorat Waykanan," terangnya, Minggu (27/01/2019).
Cik Agus, menambahkan setelah berkas-berkas administrasi diperiksa oleh Inspektorat, menyatakannya sudah lengkap dan sesuai prosedur yang ada, pihaknya siap untuk melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak PMK Kabupaten Way Kanan.
"Setelah terbentuknya Time P3K maka kepala kampung mengeluarkan SK P3K, selanjutnya panitia mensosialisasikan ke seluruh dusun yang ada di Kampung Gistang, baik diumumkan melalui pengeras suara di masjid-masjid yang ada,” ujarnya.
“Jadi, di sini tidak ada bahasanya yang tidak transparan dalam penerimaan perangkat kampung khususnya di Kampung Gistang, saya berharap untuk ke depannya sebelum mengambil satu tindak seharusnya di pelajari terlebih dahulu dan pahami aturan-aturan yang ada dan jangan sampai terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak citra seseorang," terangnya.(Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025