• Sabtu, 20 April 2024

Jambret Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus

Minggu, 27 Januari 2019 - 19.35 WIB
88

Kupastuntas.co, Pringsewu - Prayitno (35) tersangka pelaku kejahatan di jalanan ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus tanpa perlawanan saat berada di rumah kerabatnya di Pekon Gisting Bawah, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang merupakan warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting ini ditangkap Rabu (23/1) atas tuduhan pencurian dengan kekerasan yakni melakukan penjambretan di Jalan Raya Pagelaran Kabupaten Pringsewu beberapa waktu lalu.

Tersangka tergolong lihai dalam melakukan aksi kejahatan dan keberadaannya juga sulit dideteksi karena memiliki tempat tinggal lain selain di Kecamatan Gisting, yakni juga di Bandar Lampung. Tersangka melakukan penjambretan seorang diri menggunakan tangan kiri sambil mengendarai motornya.

Bahkan tidak hanya di Pagelaran, dia juga pernah menjambret di Jalan Baru Kecamatan Talang Padang berupa handphone Xiaomi dan di Jalan Belakang RS Advent Bandar Lampung juga berhasil menggasak handphone Xiaomi namun sayang dua hanphone tersebut telah dijualnya secara online.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah penyelidikan Tekab 308 bersama Polsek Pagelaran.

"Berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya Cisilia Rusmini (44) tanggal 3 Desember 2018 dan keterangan saksi-saksi tersangka berhasil ditangkap," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (27/1/19) siang.

Menurut Kasat, kronologis kejadian yakni ketika korban sedang berjalan kaki di jalan raya Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran menuju arah Gereja Santa Maria, Senin Tanggal 03 Desember 2018 sekitar pukul 19.40 Wib. Tiba-tiba dari arah belakang tas plastik yang berisi handphone dan buku di jambret orang yang tidak dikenal. Kemudian pelaku kabur ke arah Pringsewu.

"Sehingga akibat penjambretan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta dan melaporkan ke Polsek Pagelaran," terang AKP Edi Qorinas. (Manalu)

Editor :