AJI Buat Petisi Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi protes pemberian remisi terhadap Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa, semakin meluas. Hari ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menghimpun tanda tangan melalui petisi online.
Melalui laman Change.org, petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 terkait remisi Susrama.
Tertulis nama Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan sebagai inisiator petisi. Hingga tiga jam petisi itu dibuat, lebih dari 600 tanda tangan telah dihimpun.
Susrama adalah terpidana yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 lalu. Dia divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Prabangsa pada Februari 2009.
Susrama terbukti merencanakan pembunuhan Prabangsa di rumahnya. Jasad Prabangsa yang masih hidup kemudian dibuang ke laut. Dia dibantu delapan orang lainnya. Lima hari kemudian jenazah Prabangsa ditemukan mengapung di Teluk Bungsil, Bali.
Susrama marah atas berita yang ditulis Prabangsa terkait dugaan korupsi dan penyelewengan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, Bali. Salah satunya proyek pembangunan TK dan SD bertaraf internasional. Susrama merupakan pemimpin proyek tersebut.
Namun pada 7 Desember 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 29 tentang remisi berupa perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi hukuman sementara. Ada 115 narapidana yang menerima remisi, salah satunya Susrama.
Kini hukuman penjara Susrama menjadi tak lagi seumur hidup tetapi hanya 20 tahun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Susrama berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Dia pun menyebut tindakan yang dilakukan Susrama bukan kejahatan luar biasa.
Pemberian remisi, kata Yasonna, sudah melalui pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan dirinya sebelum ditandatangani Preside Jokowi.
Di sisi lain, AJI menilai pemberian remisi sebagai bentuk sikap tidak peka dan menimbulkan efek berbahaya di masa depan. Menurut Manan, bukan tidak mungkin wartawan menjadi lebih takut menulis berita korupsi atau informasi terkait kontrol sosial terhadap perilaku pejabat publik.
"Hal ini juga akan memperkuat efek impunitas, di mana orang tidak akan takut melakukan kekerasan serupa terhadap jurnalis di masa mendatang," tulis Manan di laman Change.org tersebut.
Berdasarkan data AJI, sejak 1996 terdapat 10 kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Hanya kasus Prabangsa yang otak pelakunya diadili dan divonis cukup adil, yaitu seumur hidup.
Karena itu, kata Manan, pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis merupakan bentuk sikap tidak mendukung kemerdekaan pers dan akan menjadi preseden berbahaya.
"Untuk itulah AJI membutuhkan dukungan Anda untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi itu," tulis Manan. (CNN)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025