Ditanya Soal Remisi kepada Pembunuh Wartawan, Jokowi Jawab Begini

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo menolak bicara mengenai remisi otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Susrama mendapatkan potongan hukuman (remisi) dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Tanyakan Menkum HAM. Kalau teknis gitu tanyakan ke Menkum HAM," ujar Jokowi kepada wartawan di Bekasi, Jumat (25/1/2019).
Menkum Yasonna Laoly sebelumnya menjelaskan remisi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara atas dasar pertimbangan usia.
"Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara. Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," kata Laoly, Rabu (23/1).
Remisi khusus untuk napi seumur hidup ini menurut Laoly sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (Detik)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025