Ditanya Soal Remisi kepada Pembunuh Wartawan, Jokowi Jawab Begini

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo menolak bicara mengenai remisi otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Susrama mendapatkan potongan hukuman (remisi) dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Tanyakan Menkum HAM. Kalau teknis gitu tanyakan ke Menkum HAM," ujar Jokowi kepada wartawan di Bekasi, Jumat (25/1/2019).
Menkum Yasonna Laoly sebelumnya menjelaskan remisi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara atas dasar pertimbangan usia.
"Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara. Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," kata Laoly, Rabu (23/1).
Remisi khusus untuk napi seumur hidup ini menurut Laoly sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (Detik)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025 -
Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok
Minggu, 13 Juli 2025