Terbukti Melakukan Pelanggaran, 2 Caleg PKS Diberi Teguran Tertulis dan Dilarang Kampanye 7 hari

Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Bawaslu Pringsewu memberi teguran dan sanksi terhadap kedua caleg PKS, Zunianto dan Heru Novendi selaku terlapor atas pelanggaran kampanye Pemilu saat menghadiri acara hajatan di Pardasuka pada 27 Desember 2018 lalu. Keputusan diambil dalam sidang yang dipimpin ketua majelis pemeriksa Azis Amriwan, Rabu (23/1/2019).
Divisi pengawasan Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan Zunianto dan Heru Novendi terbukti melakukan pelanggaran administrasi pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, kata Fajar, kedua terlapor dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
"Selain itu ada sanksi berupa larangan tidak boleh melakukan kampanye selama 7 hari ke depan terhitung sejak keputusan ini dikeluarkan," papar Fajar, Kamis (24/1/2019).
Ia mengatakan, meski sanksi pelanggaran administrasi telah diberikan, bukan berarti proses terhadap kedua terlapor dianggap selesai. Selanjutnya akan kembali dibahas di Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengkaji unsur pidananya.
Ketua Bawaslu setempat Azis Amriwan mengatakan Gakkumdu gagal melakukan klarifikasi Subardan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih yang direncanakan Kamis pagi. Subardan diduga tidak netral saat acara lomba senam kelompok ibu-ibu di Balai Pekon Purwodadi pada 27 Desember 2018 lalu.
"Gakkumdu akan mendengar klarifikasi dari Subardan (terlapor) serta keterangan dari dua orang panitia pelaksana lomba senam," namun sayangnya terlapor Subardan tidak hadir," ungkap Azis.
Sementara Wargini Ketua Panitia lomba senam didampingi sekretaris panitia Lilik Sugiarti membenarkan kehadirian Lusi Ariyanti dan Dwi Arum (caleg Golkar) di acara lomba senam tersebut. Menurut dia, saat itu baik Lusi maupun Dwi Arum sempat memperkenalkan diri.
"Panitia tidak mengundang mereka, saya selaku ketua panitia tidak menyimak dengan jelas apa isi sambutan Subardan (kakon), Lusi Aryanti dan Dwi Arum karena sibuk mengurus kegiatan," singkat Wargini. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025