• Rabu, 02 Oktober 2024

Jadi Tersangka Bersama Sang Adik, Khamami Diduga Terima Suap Rp 1,28 M

Kamis, 24 Januari 2019 - 20.15 WIB
73

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK menetapkan Bupati Mesuji, Lampung, Khamami (KHM) sebagai tersangka. Bupati Mesuji diduga menerima suap Rp 1,28 miliar sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

"Diduga pemberian uang Rp 1,28 miliar dari SA kepada KHM melalui beberapa pihak perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

SA yang dimaksud Basaria adalah Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN). Setoran duit fee ke Bupati Mesuji disebut KPK diduga bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji.

Permintaan ini disampaikan Bupati Mesuji melalui Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra (WS) kepada rekanan calon pemenang/pelaksana proyek di Dinas PUPR sebelum proses lelang

"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA," papar Basaria.

Keempat proyek itu yakni, pengadaan base dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN. Kemudian, proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari dan 2 proyek dikerjakan PT SP yakniengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin dan pengadan bahan material penambahan kanan kiri (segitiga emas-Muara Tenang).

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH adik Bupati Mesuji dan digunakan untuk kepentingan bupati," sambung Basaria.

Selain Bupati Mesuji, Khamami, KPK menetapkan 4 orang tersangka lainnya yaitu Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami; Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; dan Kardinal selaku swasta. (Detik)

Editor :