• Minggu, 29 Desember 2024

Demi Kepastian Hukum, Parosil Bagikan Sertifikat Tanah di Sukau Lampung Barat

Kamis, 24 Januari 2019 - 17.52 WIB
67

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus meyakini program redistribusi tanah melalui PTSL mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat program tersebut sangat mempermudah kepemilikan tanah.

"Pembagian sertifikat ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan karena sertifikat ini sebagai kepastian hukum dan bukti kepemilikan secara sah. Sehingga saya berpesan agar sertifikat tersebut bisa dijaga dan disimpan dengan baik," kata Parosil ketika menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada masyarakat kecamatan Sukau, Kamis (24/01).

Dijelaskannya, program redistribusi tanah ini dilaksanakan mengingat lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini sehingga menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan Presiden RI Joko widodo. Untuk menanggulangi masalah tersebut lanjutnya, pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa program redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"PTSL yang tertuang dalam peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2017 merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain Parosil terlihat hadir juga wakil Bupati Lambar Mad Hasnurin, sejumlah Kepala OPD, beberapa Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Lambar, Ketua TP-PKK Partinia Parosil mabsus, Ketua GOW Gurti Mad Hasnurin, Camat, Peratin dan masyarakat dari 7 Pekon penerima PTSL. (Iwan)

Editor :