• Rabu, 27 November 2024

Curi Getah Karet, Warga Lampura Diamankan Polsek Blambangan Umpu

Kamis, 24 Januari 2019 - 09.48 WIB
171

Kupastuntas.co, Waykanan – Curi getah karet di areal kebun karet milik PTPN VII Unit Tulung Buyut, Waykanan. Warga Lampung Utara diamankan Polsek Blambangan Umpu.

Pelaku berinisial HU (28) warga Kampung Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara diamankan pada hari Rabu (23/01/2019) sekitar Pukul 17.30 WIB berdasarkan laporan korban dari PTPN VII Unit Tulung Buyut, Kamis (24/01/2019).

Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol  Feri Anda Eka Putra, mengatakan kronologis Kejadian pada hari Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 16. 00 WIB. Saksi Made Suranate (47) dan Hendi (57) selaku Karyawan BUMN atau satpam PTPN VII unit Tulung Buyut  sedang melaksanakan patroli rutin di areal kebun karet milik PTPN VII sewaktu melintas di areal adveling VII. Tepatnya di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan melihat dua orang tak dikenal sedang melakukan pencurian getah karet atau latek didalam mangkuk sisa sadapan karyawan.

“Kedua orang itu lari berpisah melihat mobil patroli datang melintas dan meninggalkan dua ember berisikan getah karet seberat 10 kg hasil dari pencurian, namun satpam PTPN VII berhasil mengejar. Dari hasil pengejaran, satpam tersebut berhasil menangkap satu pelaku berikut barang bukti, sedangkan satu pelaku berhasil kabur dari pengejaran," terangnya.

Feri menambahkan, kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.(Sandi)

Editor :