• Rabu, 09 Juli 2025

Pengolahan Sampah TPA Bakung Belum Maksimal

Rabu, 23 Januari 2019 - 09.18 WIB
627

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung belum sepenuhnya teratasi, karena selama ini masih menggunakan cara tradisional atau sistem open dumping (pembuangan terbuka).

Untuk diketahui, pengelolaan sampah di TPA Bakung masih menggunakan open dumping tersebut menjadi salah faktor penyebab Kota Bandar Lampung diberi predikat sebagai kota besar terkotor oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pekan lalu.

Menanggapi hal itu, menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Wahyu Lesmono, belum beralihnya sistem pengelolaan sampah ke sistem sanitary landfill (penimbunan berlapis) disebabkan karena keterbatasan biaya anggaran.

"Masalah perbaikan TPA Bakung itu terhambat di anggaran. Di APBD 2019 ini juga belum ada, mungkin nanti akan dianggarkan di APBD Perubahan," kata Wahyu, Selasa (22/1/2019).

Disinggung soal rencana Pemkot Bandar Lampung yang baru akan mengubah sistem pengelolaan sampah di TPABakung ke sanitary landfill pasca diberikannya predikat kota besar terkotor, Ia mengatakan, bahwa hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran.

Politisi PAN ini pun mengungkapkan bahwa kondisi pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak bisa menjadi ukuran untuk menyebut Bandar Lampung sebagai kota terkotor.

"Bersih kok, itu petugas kebersihan saya lihat siang malam bekerja. Jadi TPA Bakung nggak bisa jadi ukuran," ujarnya.

Terpisah, Kepala UPT TPA Bakung, Setiawan Saibatin, memperkirakan sistem sanitary landfill baru akan mulai beroperasi di Tahun 2020 mendatang. Saat ini, kata dia, pihaknya baru merancang master plan penerapan sistem sanitary landfill di TPA Bakung, agar sesuai dengan peraturan UU No.8 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah.

"Master plan-nya akan dibuat oleh konsultan ahli sampah dan lingkungan. Sekarang lagi proses tender dulu," ujar Setiawan.

Untuk menerapkan sistem sanitary landfill tersebut, lanjutnya, dibutuhkan dana yang besar. Sebab dengan sistem tersebut, sampah harus ditimbun dengan tanah setiap harinya.

"Sampah yang baru datang akan ditimbang, kemudian diratakan dan dipadatkan, lalu ditimbun tanah sekitar 15 sampai 20 cm," jelasnya.

Masih kata Setiawan, saat ini masih dilakukan proses pembebasan lahan seluas 2 hektare tepat di samping TPA untuk perluasan area TPA Bakung yang saat ini hanya seluas 14,1 hektar. "Sambil menunggu proses peralihan ke sanitary landfill, saat ini kita masih cara lama open dumping," tandasnya. (Farhan)

Editor :