Pembangunan Balai Desa Gedung Riyang Way Kanan Dinilai Tak Penuhi Standar Kualitas

Kupastuntas.co, Waykanan – Pembangunan Balai Desa atau Kampung Gedung Riyang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan dinilai tidak memenuhi standar kualitas.
Pasalnya, pembangunan balai kampung yang seharusnya mengunakan tiang kayu sebagai penyangga cor bangunan supaya mendapatkan kualitas baik. Namun, oleh Kepala Kampung Gedung Riyang Anusiriyan, hanya menggunakan tiang bambu.
Besaran dana gerbang desa senilai Rp240 juta ini rupanya tidak membuat kepala kampung (kakam) memanfaatkan sepenuhnya untuk menghasilkan kualitas pembangunan balai kampung (desa) yang baik.
Sebaliknya, justru kakam diduga mencari keuntungan dengan adanya pembangunan balai kampung mengunakan dana gerbang desa tersebut. Diantaranya, mengunakan bambu sebagai tiang cor bukan kayu. Dinding balai tidak full bata hanya berapa meter saja dari dasar tiang hingga setengah tinggi dinding bangunan.
Sementara itu, Kakam Gedung Riyang, Anusiriyan, mengatakan bahwa dana Rp240 juta itu tidak sepenuhnya dikelola kampung karena mendapat potongan 25 persen dari total anggaran.
"Soal bata itu memang tidak full tinggi dinding," terangnya, Selasa (18/1/2019).
Untuk diketahui anggaran gerbang desa ini diberikan Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan usalan melalui koordinator gerbang desa wilayah Kabupaten Way Kanan, Suwondo. Setelah Proposal usulan diterima Provinsi Lampung, maka dana dikucurkan tahun 2018 kemarin.
Sayangnya, setelah dana gerbang desa dikucurkan. Ketentuan kualitas pembangunan yang diberikan rupanya tidak dilaksanakan sesuai rencana pembangunan yang ada.(Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025