Warga Blambangan Umpu Way Kanan Tertangkap Tangan Pakai Sabu di Rumahnya

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tertangkap tangan sedang memakai narkotika jenis sabu di kamar, seorang wanita berinisial ED (46) warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap Polisi.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra membenarkan penangkapan tersebut. “Tim memang mengembangkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkoba di wilayah setempat. Setelah anggota mengetahui identitas pelaku yang mengarah pada tersangka maka tim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ED,” terangnya, Senin (21/1/2019).
Kasat menambahkan, selain tersangka petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap (Bong) dari minuman air mineral berisikan cairan bening, dua buah korek api gas, satu batang jarum.
“Kini tersangka dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuataannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
SMKN 1 Buay Bahuga Way Kanan Gelar Doa Bersama untuk Tiga Polisi yang Gugur
Kamis, 20 Maret 2025 -
102 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran di Way Kanan
Kamis, 20 Maret 2025 -
Satgas Pangan Way Kanan Sidak Sejumlah Toko Penjual 'MinyaKita' di Baradatu
Kamis, 20 Maret 2025 -
Markas Judi Sabung Ayam di Negara Batin Telah Beroperasi 4 Tahun Lebih, Dikenal dengan Sebutan ‘Letter S’
Rabu, 19 Maret 2025