• Senin, 23 Desember 2024

Sidang Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Siska Akui Bagi-bagi Sapu Tangan

Senin, 21 Januari 2019 - 13.48 WIB
80

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang pembacaan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD kota Bandar Lampung dari PDI P, Siska.

Jalannya proses persidangan pembacaan kesimpulan hanya berlangsung kurang lebih setengah jam, pasalnya kedua belah pihak baik terlapor (caleg) dan pelapor (Panwascam Tanjung Senang) memilih menyerahkan hasil kesimpulan kepada majelis hakim dan tidak dibacakan.

Kuasa hukum Siska,  Febri Faudzan menjelaskan, sesuai dalil-dali yang disampaikan pelapor dalam persidangan sebelumnya, pihaknya mempertanyakan profesionalisme penyelanggara pemilu dalam hal ini panwascam. Febri menilai apa yang ditemukan Panwascam tidak merujuk pada peraturan yang berlaku.

"Hal ini kita lihat dari sidang pembuktian dan saksi, yang mana sipenemu (pelapor) tidak berada di lokasi, sehingga bagaimana dia bisa mengatakan bahwa ini adalah sebuah peristiwa kampanye apabila Panwas sendiri tidak ada di lokasi kejadian," ungkapnya saat ditemui usai sidang di kantor Bawaslu Bandar Lampung Senin (21/1/2019).

Febri juga mengatakan, pihaknya menolak apabila calegnya melakukan money politik karena dianggap membagikan handuk dalam pertemuan tersebut. Menurutnya pengertian handuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) handuk merupakan penyeka badan setelah mandi, namun yang Siska bagikan hanya sapu tangan berukuran  30x30 cm.

"Kami menolak apabila Siska dianggap melakukan money politik hanya karena membagikan bahan kampanye di luar 12 item yang tercantum dalam PKPU seperti baju, kalender, stiker, dan lain-lain," ungkapnya.

Febri menambah karena dalam UU No 7 Pasal 284 yang membahas tentang bahan kampanye, terdapat kata yang berbunyi "dapat berupa", arti kata dapat menurutnya dalam KBBI bisa berarti benda lainnya.

"Nah sapu tangan yang kita bagikan itu sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 pasal 284 yang berbunyi 'dapat berupa bingkisan atau hadiah lainnya' jadi tidak harus serta merta 12 item itu saja, sepanjang memenuhi nilai kewajaran yang diatur dalam PKPU yakni maksimal 60.000 rupiah," tandasnya.

Sementara Ketua Panwaslu Tanjung Senang Hoby Harta menyatakan apa yang dilakukan oleh Panwascam sudah sesuai dengan prosedur. Dan kesimpulan yang diambil oleh panwascam sudah berdasarkan fakta persidangan, di mana caleg Siska telah terbukti melakukan sosialisasi dan membagikan alat dan bahan kampanye serta tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

"Sesuai fakta persidangan Siska terbukti melakukan sosialisasi dan membagikan bahan kampanye dan tidak ada STTP, oleh karena itu yang bersangkutan terbukti melanggar administrasi pemilu," ungkapnya.

"Kita juga sudah menegur dan mengonfirmasi Siska terkait sosialisasi yang tidak memiliki STTP, namun yang bersangkutan tetap melanjutkan sosialisasi dengan dalih pertemuan tersebut hanya 12 orang jadi dianggap tidak masalah," tandasnya. (Sule)

Editor :