Sebut UIN Raden Intan Sarang Maksiat, Andi Surya Dipolisikan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPD RI, Andi Surya, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik oleh sejumlah pejabat UIN Raden Intan, Senin (21/1/2019).
Usai laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), para rombongan langsung menuju ruang Subdit II Ditkrimsus Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan/BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Andi Surya dipolisikan atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengeluarkan pernyataan di beberapa media dengan menyebut bahwa UIN merupakan sarang maksiat.
Ketua Tim Advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH), Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Yudi Yusnandi bersama civitas UIN melaporkan senator Andi Surya ke Polda Lampung, dengan nomor laporan B-10/1/2019/LPG/SKPT, Senin (21/1/2019).
Sejumlah pasal yang dilaporkan yakni, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 36, Pasal 51, Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Banyak pasalnya, tapi tentang pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian," ujarnya, Senin (21/1/2019).
Yudi pun menyiapkan sejumlah bukti yakni print atau screenshot statement Andi Surya yang dimuat oleh media online. Ada 7 konten pemberitaan media yang dijadikan bukti, namun yang difokuskan yakni media online www.lampungstreetnews.co.id karena memuat judul yakni "Andi Surya: UIN Raden Intan Sarang Maksiat".
"Kita juga bakal siapkan saksi yang lain, sementara baru ada dua saksi yakni Pak Komsahrial Romli, dan Pak Alamsyah selaku pelapor," kata dia.
Sementara Dekan Fakultas Syariah UIN, Alamsyah, mengatakan, UIN secara kelembagaan, para alumni dan civitas dirugikan oleh statement Andi Surya, yang viral dan menyebutkan UIN sarang maksiat, hasrat seksual dan tak bermoral.
"Langkah hukum ini kita ambil, karena UIN secara institusi merasa dirugikan. Kita berharap agar penyidik profesional atas laporan kami," harapnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Wamentan Sudaryono: Riset Akademik Tegaskan Holdingisasi BUMN Kebijakan Tepat untuk Perkuat Pangan Nasional
Selasa, 16 Desember 2025 -
Wali Kota Lhokseumawe: Mentan Amran Tanggap dan Cepat Bantu Masyarakat Aceh
Selasa, 16 Desember 2025 -
Gapasdap: Keterbatasan Dermaga Bisa Picu Kemacetan Nataru di Lintasan Merak–Bakauheni
Selasa, 16 Desember 2025 -
DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
Senin, 15 Desember 2025









