LPSDK Nihil, Bawaslu Bandar Lampung Panggil 7 Parpol

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung akan memanggil 7 partai politik (Parpol) untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang masih nihil atau kosong.
7 parpol yang diketahui LPSDKnya masih kosong tersebut di antaranya, Partai Gerindra, Berkarya, PPP, Hanura, Demokrat, dan PBB, PSI. Selain itu Bawaslu juga akan memanggil Partai Perindo yang diketahui LPSDKnya kecil sebesar 150.000 rupiah.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, setelah dianalisa hasil LPSDK ditemukan beberapa partai politik yang laporannya masih nihil. Oleh karena itu, untuk pencegahan Bawaslu akan memanggil parpol yang laporan LPSDknya masih nihil.
"Kita akan meminta keterangan kenapa masih nihil. Karena ini akan menjadi bahan pengawasan Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Kita akan klarifikasi kenapa bisa nihil, apakah emang belum ada APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang, karena kalo ada APK kok masih nihil," ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Senin (21/1/2019).
Candra juga mengatakan, apabila laporan LPSDK yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan akan dikenai sanksi pidana pemilu. Selain itu apabila tidak melaporkan maka akan berakibat fatal terhadap calegnya, caleg tersebut tidak akan bisa dilantik.
"Iya jadi setelah mendapatkan laporan LPSDK dan setelah kita pantau, ada beberapa APK yang terpasang baik kecamatan maupun di kota, tetapi laporannya masih kosong. Maka dari itu kita akan panggil Parpol-parpol tersebut, untuk pencegahan dan mengingatkan agar nanti dilaporan akhir semuanya sudah melaporkan," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025