DPRD Lampung Akui Belum Terima SK Mendagri Terkait Pengangkatan Pengganti Agus BN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung untuk pengganti Agus Bhakti Nugroho (BN) yang telah mengundurkan diri sebagai wakil rakyat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal saat dihubungi lewat sambungan telepon seluler, Senin (21/1/2019).
"Untuk Agus BN belum bisa dilakukan penggantian antar waktu karena belum kami belum terima SK Mendagri terkait pengangkatan penggantinya, kalau sudah terima SK baru kita gelar rapat pimpinan untuk menjadwalkan pelaksanaan pelantikan," ujar Dedi.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Plt. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Lampung Nomor PAN /08/A/K-S/91/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu, mengusulkan Cholva Rasdinia sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2014-2019.
Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, SK pengangkatan tersebut sudah diteken oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2019. Dalam catatan SK Mendagri itu, pengu
capan sumpah atau janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan Menteri itu diterima. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








