DPRD Lampung Akui Belum Terima SK Mendagri Terkait Pengangkatan Pengganti Agus BN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung untuk pengganti Agus Bhakti Nugroho (BN) yang telah mengundurkan diri sebagai wakil rakyat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal saat dihubungi lewat sambungan telepon seluler, Senin (21/1/2019).
"Untuk Agus BN belum bisa dilakukan penggantian antar waktu karena belum kami belum terima SK Mendagri terkait pengangkatan penggantinya, kalau sudah terima SK baru kita gelar rapat pimpinan untuk menjadwalkan pelaksanaan pelantikan," ujar Dedi.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Plt. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Lampung Nomor PAN /08/A/K-S/91/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu, mengusulkan Cholva Rasdinia sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung sisa masa jabatan 2014-2019.
Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, SK pengangkatan tersebut sudah diteken oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2019. Dalam catatan SK Mendagri itu, pengu
capan sumpah atau janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan Menteri itu diterima. (Erik)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








