Berkas Senggung Lengkap, Polsek Sumberejo Tanggamus Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Adi Prasetyo alias Senggung (22) dilimpahkan bersama barang bukti oleh Polsek Sumberejo Polres Tanggamus kepada Kejaksaan.
Pelimpahan warga Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang bernomor B-27/N.8.16.7/Epp.1/01/2019 tanggal 21 Januari 2019.
Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengungkapkan berdasarkan surat tersebut, tersangka Adi Prasetyo dilimpahkan hari ini, Senin (21/1/2019) siang.
“Berkas perkara tersangka, dinyatakan sudah P21, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka Adi Prasetyo ditangkap pada Kamis (22/11/18) lalu sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Pekon Sinarmulyo Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus.
Dimana tersangka teridentifikasi sebagai pelaku Curat sepeda motor di Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberjo berdasarkan laporan korban Dedi Saputra (18) yang merupakan warga setempat.
“Tersangka mencuri sepeda motor Honda Revo B 3250 BDJ pada Kamis (11/11/18) sekitar pukul pukul 20.00 WIB ketika korban sedang bertamu ke rumah temannya Anggoro (19) di Pekon Wonoharjo sekitar pukul 22.00 WIB,” pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Renggut Nyawa, Warga Waytuba Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Menuju Puskesmas
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Mantang di Tanggamus Meroket, Varietas Oren Madu Jadi Primadona
Rabu, 10 September 2025 -
Paripurna Gagal, Anggota DPRD Tanggamus Tetap Asyik Dinas Luar ke Jakarta
Selasa, 09 September 2025 -
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari
Senin, 08 September 2025