Tekab 308 Polres Lamteng Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Rumah
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah menangkap satu orang maling yang menyasar kediaman Jamin (45) di Dusun III RT 00, RW 003 Kampung Bulu Sari Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku sendiri mencuri Accu dan mesin perekam CCTV.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP. Firmansyah, SH.MH menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 377 – B / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek gunsu. Tgl. 07 Desember 2018.
“Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira pukul 08.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Lamteng mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penggerebekan dipimpin Kanit Resum Ipda Senna dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AC (37) warga dusun I kampung Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih,” ucapnya Minggu (20//1/2019).
AKP Firmansyah menjelaskan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2018 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku yang diperkirakan lebih dari dua orang masuk dengan cara memanjat pagar tembok belakang rumah korban.
“Kemudian pelaku masuk ke bengkel yang berada disamping rumah korban dan mengambil barang-barang berupa 4 buah Accu, 3 buah trafo Las merk Tejima warna orange, Maestro warna kuning dan lakoni warna biru. Kemudian 2 buah Gerinda, 1 buah Mesin Lotter kayu dan 2 buah Bor merk Ryu warna hijau serta bor besar modern warna abu-abu gagang besi, berikut 1 buah jeksu atau gergaji lubang,” bebernya. (Towo)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








