Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi
Minggu, 20 Januari 2019 - 09.00 WIB
106

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi telah menangkap tersangka hoax ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu, Umar Kholid Harahap (28). Polisi memastikan tersangka melancarkan aksinya seorang diri.
"Tersangka yang melakukan sendiri. Sepertinya begitu (tidak ada tersangka lain)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (20/1/2019).
Dedi memastikan Umar Kholid yang telah berstatus tersangka tak ada kaitan dengan paslon penantang Jokowi di Pilpres 2019.
"Nggak ada kaitannya. Tersangka yang melakukan sendiri. Sementara masih di dalami oleh penyidik Siber Bareskrim," tutur Dedi.
Polisi memutuskan tak menahan Umar karena ancaman hukuman maksimalnya 2 tahun penjara.
"Tidak dilakukan penahanan. Ya ancamannya 2 tahun, jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," jelas Dedi (19/1).
Sejumlah barang bukti telah disita dari tersangka, antara lain satu ponsel beserta dua buah SIM card, satu akun Facebook, dan e-mail milik tersangka. Untuk memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
Polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, ijazah SMA Presiden Joko Widodo dituding palsu lantaran terdapat cap SMA Negeri 6 Solo. Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980.
Padahal, kata warganet, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986. Namun Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, memastikan ijazah Jokowi tersebut asli. (Detik)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025 -
Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok
Minggu, 13 Juli 2025