Pakar Hukum Menilai Pembebasan Baasyir Bisa Kacaukan Sistem Hukum
Kupastuntas.co, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir bisa mengacaukan sistem meski menggunakan alasan kemanusiaan. Sebab, Baasyir menolak menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana sehingga membatalkan hak pembebasan bersyarat atas dirinya.
Fickar menjelaskan, ada beberapa persyaratan administratif agar narapidana memperoleh hak-haknya. Tetapi persyaratan administratif ini tidak boleh menegasikan hak hukum narapidana sebagaimana hak pada umumnya yang bisa digunakan bisa tidak. Misalnya, Basuki Tjahaja Purnama yang tidak menggunakan hak kebebasan bersyaratnya di kasus penistaan agama.
Persyaratan pembebasan bersyarat yaitu telah 2/3 menjalani hukuman, berkelakuan baik selama pidana, telah mengikuti program pembinaan. "Semua itu saya kira sudah dipenuhi tapi dinegasikan karena tidak mau menandatangani surat pernyataan tadi," kata dia, Jumat (18/1/2019).
Fickar berpendapat, persyaratan administratif tidak bisa mengalahkan hak hukum. Dalam kondisi demikian, pembebasan terhadap Baasyir tidak punya landasan. Jika tidak ada landasannya dan pembebasan tersebut tetap dilakukan, maka akan mengacaukan sistem.
"Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi. Presiden harus membuat landasan hukum, apakah Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham sebagai dasar tindakannya, agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu, karena itu harus dibuat dulu aturannya," ungkap dia.(Rep)
Berita Lainnya
-
TB Hasanuddin Soroti Anggaran Latsarmil Manajer Kopdes Merah Putih, Rp30 Juta per Peserta
Senin, 29 Juni 2026 -
Meski Lima Peserta Meninggal, Pemerintah Pastikan Latsarmil Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Berlanjut
Senin, 29 Juni 2026 -
Peringkat Daya Saing Indonesia Merosot ke Posisi 48, Pemerintah Siapkan Satgas
Senin, 29 Juni 2026 -
Anggaran Riset RI Anjlok hingga Rp4,7 Triliun, Penelitian Terancam Berhenti di Tengah Jalan
Senin, 29 Juni 2026








