Pakar Hukum Menilai Pembebasan Baasyir Bisa Kacaukan Sistem Hukum

Kupastuntas.co, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir bisa mengacaukan sistem meski menggunakan alasan kemanusiaan. Sebab, Baasyir menolak menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana sehingga membatalkan hak pembebasan bersyarat atas dirinya.
Fickar menjelaskan, ada beberapa persyaratan administratif agar narapidana memperoleh hak-haknya. Tetapi persyaratan administratif ini tidak boleh menegasikan hak hukum narapidana sebagaimana hak pada umumnya yang bisa digunakan bisa tidak. Misalnya, Basuki Tjahaja Purnama yang tidak menggunakan hak kebebasan bersyaratnya di kasus penistaan agama.
Persyaratan pembebasan bersyarat yaitu telah 2/3 menjalani hukuman, berkelakuan baik selama pidana, telah mengikuti program pembinaan. "Semua itu saya kira sudah dipenuhi tapi dinegasikan karena tidak mau menandatangani surat pernyataan tadi," kata dia, Jumat (18/1/2019).
Fickar berpendapat, persyaratan administratif tidak bisa mengalahkan hak hukum. Dalam kondisi demikian, pembebasan terhadap Baasyir tidak punya landasan. Jika tidak ada landasannya dan pembebasan tersebut tetap dilakukan, maka akan mengacaukan sistem.
"Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi. Presiden harus membuat landasan hukum, apakah Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham sebagai dasar tindakannya, agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu, karena itu harus dibuat dulu aturannya," ungkap dia.(Rep)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025