Seorang Nelayan Warga Kotaagung Pemilik 9,20 Gram Sabu Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba dibackup tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu bernama Mulyadi (26), warga Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (18/1/2019).
Mulyadi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu ditangkap atas hasil pengembangan polisi terkait diamankannya 9,20 gram narkoba jenis sabu yang dikemas 4 plastik klip di sebuah rumah di Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung yang diduga menjadi tempat pesta sabu pada Kamis, 3 Januari 2019 lalu. Polisi juga berhasil meringkus pemilik rumah SE alias Iwan.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, mengungkapkan, tim gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 berhasil menangkap DPO (re: Mulyadi) saat dia berada dirumahnya.
"DPO berinisial MU berhasil diamankan tim gabungan tadi pagi, Jumat (18/1/2019) pukul 9.00 Wib," kata Iptu Anton Saputr mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (18/1/2019).
Anton mengatakan, selain berhasil meringkus MU, petugas juga berhasil mengamankan satu plastik klip bekas pakai sabu.
"Kami temukan juga di bawah kasur kamar tidurnya satu klip bekas pakai, sabu" ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, MU terancam pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Anton.
Ditambahkan Anton, dalam keterkaitan 9,20 gram sabu, petugas berhasil menangkap dua dari empat orang yang sedang pesta sabu.
"Dua lainnya akan terus kita kejar," tandasnya.
Sementara itu Mulyadi dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya, bahkan saat pengerebegan itu ia membeli sabu seharga Rp300 ribu dari rekannya AG (DPO). Kemudian memakai bersama-sama SE yang telah tertangkap serta AS (DPO).
Bahkan pria yang mengaku nelayan itu mengatakan mengenal sabu sekitar setahun lamanya, namun biasanya dia hanya membelikan sabu untuk temannya dengan upah Rp50 ribu dan hasilnya digunakan membeli rokok.
"Udah setahun, biasanya beliin teman dikasih Rp50 ribu, tapi kemarin itu beli sama AG dan dipakai berempat," kata Pria berpostur tinggi tersebut.
Pria yang telah beristri dan memiliki seorang anak itu, mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menyalahgunakan Narkoba.
"Nyesel pak, saya janji Insyaf," ucapnya sesaat sebelum digelandang ke sel tahanan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba sabu seberat 9,20 gram yang dikemas 4 plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 buah sedotan, 4 korek gas, 4 handphone, 2 kantong warna hitam, 2 bundel plastik klip dan 1dompet berisi KTP diamankan dari rumah SE (40).
Barang bukti tersebut diamankan petugas pada Kamis tanggal 3 Januari 2019 sekira jam 23.30 WIB lalu di ruang ruang kerja SE yang juga resedivis kasus Narkoba pada tahun 2015, berprofesi sebagai pelukis dan service handphone di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Walaupun kala itu SE sempat kabur saat penggerebegan namun dia berhasil ditangkap pada 4 hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (7/1/2018) pukul 09.00 WIB. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Pj Marindo Support Rencana Launching Fakultas Kedokteran Universitas Aisyah Pringsewu
Selasa, 12 November 2024 -
Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencurian Mesin Bajak di Pringsewu
Senin, 11 November 2024 -
Di Depan Ribuan Masyarakat Pringsewu, Arinal Djunaidi Janjikan Pembangunan Irigasi
Kamis, 07 November 2024 -
Ardjuno Ajak Warga Pringsewu Cermat Memilih Pemimpin di Pilgub Lampung 2024
Rabu, 06 November 2024