Pencetakan Surat Suara Dipantau Langsung KPU dan Bawaslu

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai memproduksi surat suara pada Minggu (20/1/2019). Produksi itu disebut berada dalam pantauan langsung KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Direncanakan Minggu akan diproduksi surat suara. Kami akan me-monitoring langsung produksi perdana ini ketiga titik bersama teman-teman Bawaslu," kata Ketua KPU Arif Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPU bersama penyedia logistik dan pihak terkait seperti Bawaslu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Poltek Negeri Media Kreatif, siang ini.
Tiga titik produksi yang bakal dipantau langsung KPU dan Bawaslu adalah di Jakarta, Makassar, dan Jawa Timur. Pemantauan dilakukan guna memastikan produksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pemantauan itu, kata Arief, tidak hanya dilakukan saat awal produksi. KPU juga bakal menempatkan petugas di tempat produksinya. Kepolisian juga akan mengawal mulai dari proses produksi sampai distribusi.
Arief menyatakan produksi logistik Pemilu seperti surat suara benar-benar berbeda dari produksi logistik pada umumnya. Mulai dari jumlah, bentuk, hingga warna harus sesuai aturan.
"Dalam beberapa pasalnya, itu ada pidananya; memproduksi berlebihan, jumlah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, kualitasnya juga. Misal, [pesannya] merah tapi pas dicetak merah muda. Itu bisa kacau," tuturnya.
Dalam proses pengadaan logistik, KPU disebut tidak pernah meminta atau menjanjikan sesuatu kepada pihak terkait. Pengadaan ditegaskan berlaku terbuka dan transparan.
"Jadi ini sangat transparan. Harganya juga akan kami publikasikan," ucapnya.
Logistik lainnya seperti kotak, bilik suara, tinta, segel, dan hologram disebut sudah diselesaikan. (Cnn)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025