Bawaslu Lambar Belum Temukan Penyebab 30 APK Caleg yang Dirusak
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum menemukan penyebab 30 Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil penelusuran kita ada 30 APK yang rusak dari sejumlah Caleg dari berbagai Partai politik yang ada. Tapi saya tidak bisa berasumsi apakah itu memang dirusak atau rusak karena alam," kata Divisi Penindakan Bawaslu Lambar, Iin Gusanto saat rapat koordinasi pemaparan hasil pengawasan Bawaslu dengan ketua Partai politik, di kantor Bawaslu setempat, Rabu (16/1/2019).
Dijelaskannya, hampir semua APK Partai ada yang dirusak. Namun, sesuai dengan norma Undang-undang KEP KPU Lambar No 52/PL.01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun 2018 Lampiran II huruf D angka 3 dan 4 bahwa perawatan, pemeliharaan, pembersihan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
"Artinya apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama," jelasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Proyek Irigasi Rp37,7 Miliar di Suoh Tuai Keluhan, DPRD Minta Evaluasi
Rabu, 11 Februari 2026 -
Anggaran Hibah Ormas Lampung Barat Naik di 2026, Ini Daftar Penerimanya
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pelantikan Camat, Wabup Lampung Barat: Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Selasa, 10 Februari 2026 -
Keluhan Jalan Rusak Menguat, Parosil Mabsus Prioritaskan Infrastruktur dan Penataan Kota Liwa
Selasa, 10 Februari 2026









