Bawaslu Lambar Belum Temukan Penyebab 30 APK Caleg yang Dirusak

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum menemukan penyebab 30 Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil penelusuran kita ada 30 APK yang rusak dari sejumlah Caleg dari berbagai Partai politik yang ada. Tapi saya tidak bisa berasumsi apakah itu memang dirusak atau rusak karena alam," kata Divisi Penindakan Bawaslu Lambar, Iin Gusanto saat rapat koordinasi pemaparan hasil pengawasan Bawaslu dengan ketua Partai politik, di kantor Bawaslu setempat, Rabu (16/1/2019).
Dijelaskannya, hampir semua APK Partai ada yang dirusak. Namun, sesuai dengan norma Undang-undang KEP KPU Lambar No 52/PL.01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun 2018 Lampiran II huruf D angka 3 dan 4 bahwa perawatan, pemeliharaan, pembersihan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
"Artinya apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama," jelasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
HUT ke-14, NasDem Lampung Barat Fokus Kegiatan Sosial dan Kepedulian Masyarakat
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
Harga Tomat dan Terong Anjlok, Petani di Lampung Barat Merugi
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Resahkan Warga Lampung Barat
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Barat Pelajari Penerapan Mal Pelayanan Publik dari Badung Bali
Kamis, 16 Oktober 2025