Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Pria atas Kepemilikan Sabu-sabu

Kupastuntas.co, Metro - Warga Kota Metro berinisial HR (33) warga Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur dan rekannya berinisial AB (38) warga Gg. Harapan II Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Selasa (15/1/2019).
Kedua warga Metro ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap berdasarkan LP/17-A/I/2019/LPG/RES METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Metro, AKP Fredy menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba terhadap tersangka tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
AKP Fredy Aprisa Putra juga menyampaikan, kedua tersangka merupakan warga Kec. Metro Timur dan Kec. Metro Pusat. Mereka ditangkap berdasarkan LP/17-A/I/2019/LPG/RES METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara Penyalahgunaan Narkotika.
"Pelaku berinisial HR (33) warga Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur dan rekannya berinisial AB (38) warga Gg. Harapan II Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat," tutur Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Firman)
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025