Pengedar Narkotika di Karaoke Wijaya Kesuma Divonis 16 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Handi Ismeydi (41) warga jalan Kelud, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kota Bandar Lampung divonis 16 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menjatuhkan vonis yang lebih ringan satu tahun, dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun.
Handi Ismeydi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Hal ini dinyatakan bersalah secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Novian Saputra di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (15/1/2019).
Atas putusan tersebut, Novian Saputra bertanya seperti apa tanggapan Handi Ismeydi.
"Apakah saudara menerima, pikir-pikir atau mau mengajukan banding. Sebenarnya putusan ini bisa lebih berat, bisa 20 tahun bahkan lebih," tanya Novian.
Pantauan di lokasi sidang, Handi Ismeydi sempat terlihat gugup. Lalu Novian Saputra bertanya kepada jaksa Irfan Natakesuma mengenai sikapnya.
"Kalau saya terima yang mulia," ujar Irfan Natakesuma.
Kemudian, Handi Ismeydi akhirnya menyatakan terima atas putusan majelis hakim.
Tak lama salah seorang petugas pengadilan berjalan menuju meja jaksa sembari memanggil Handi Ismeydi untuk membubuhkan tanda tangan pertanda Handi dan jaksa saling menerima putusan majelis hakim.
Diketahui, Handi Ismeydi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, di Karaoke Wijaya Kesuma, Jalan Dr Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kamis (30/8/2018) pukul 20.15 WIB.
Dalam dakwaan jaksa, bahwa pada tempat dan waktu tersebut terdakwa bertemu dengan Cecep Mugiat. Lalu Cecep Mugiat menyerahkan 100 butir pil ekstasi kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa mengedarkan atau menjual pil ektasi tersebut kepada orang atau pengunjung karaoke Wijaya Kesuma yang membutuhkan pil ekstasi. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026 -
Kisah Delitha Inkia Fristky Alumni S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Jajaki Karir di Perbankan
Sabtu, 04 April 2026








