• Rabu, 13 November 2024

Keluarganya Dituding Melakukan Penyerobotan Tanah, Gumilang : Kami Ikuti Prosedur Hukum

Selasa, 15 Januari 2019 - 17.24 WIB
129

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sengketa tanah seluas 2 hektar di Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu sedang ditangani oleh Pihak Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan bila pihak Kepolisian bersama BPN Pringsewu sudah melakukan pengukuran ulang. "Sedang proses, sudah dilakukan pengukuran ulang jadi penyidik sedang mendalaminya," ujar AKP Edi Qorinas, Selasa (15/1).

Gumilang perwakilan keluarga yang dituding melakukan penyerobotan tanah menjelaskan asal mula persoalan tersebut. Dimana beberapa tahun silam ayahnya (Sarno) bersama almarhum Nancik membuka tambang batu di Pekon Tambah Rejo Barat. Namun tahun 1997 tanggal 11 Maret, kata dia, Nancik yang juga saat itu menjabat kepala pekon menjual tanah seluas 1/4 bahu kepada Sarno yang saat itu disaksikan oleh Mahani istri Nancik sendiri.

"Ada surat jual belinya, tapi belakangan kami dilaporkan oleh Elida Marhayati (Putri alm Nancik) atas tuduhan penyerobotan tanah dengan mengaku memiliki sertifikat tanah seluas 2 hektar," ungkap Gumilang.

Yang menjadi pertanyaan lagi, kata dia, dalam sertifikat tanah yang luasnya sekitar 2 hektar termasuk didalamnya tanah milik Sunyoto. Padahal, lanjutnya, tahun 1996, tepatnya tanggal 29 maret, Sunyoto telah menjual tanahnya kepada Sarno dengan rincian sepanjang 70 meter sebelah Selatan dan 40 meter sebelah barat timur.

"Sunyoto tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada almarhum Nancik melainkan menjualnya kepada bapak saya. Yang jelas persoalan ini akan kami ikuti sesuai dengan prosedur hukum karena kami memiliki dokumen jual beli yang ditandatangani saksi," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah Elida Marhayati selaku pelapor tidak bersedia untuk memberi keterangan secara rinci. "Bicara sama pendamping saya aja ya, kalo saya enggak bisa memberi keterangan itu," kata Elida.

Kendati demikian Elida membenarkan telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tanggamus. Hanya saja menurut dia belum ada informasi dari Polres Tanggamus maupun dari pihak BPN. "Saya belum bisa ngasih informasi apapun besok besok lagi ajalah soalnya saya juga lagi menunggu," ujarnya.

Sementara Kepala BPN Pringsewu Alfarabi mengatakan, persoalan ini sudah masuk ke ranah Kepolisian dimana BPN sifatnya hanya menyajikan data yang dibutuhkan Kepolisian. "Kami membantu Kepolisian untuk menunjukkan data data yang dibutuhkan," singkatnya (Manalu)

Editor :