• Rabu, 13 November 2024

Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Dua Caleg di Pringsewu Jalani Sidang

Selasa, 15 Januari 2019 - 17.38 WIB
57

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sidang dugaan pelanggaran kampanye atas terlapor dua caleg PKS di Pringsewu memasuki agenda pembacaan keterangan dari pelapor serta jawaban dari kedua terlapor, Selasa (15/1).

Sidang di pimpin ketua majelis pemeriksa yang juga ketua Bawaslu setempat Azis Amriwan di dampingi Komisioner Bawaslu Fajar Fakhlevi dan M. Fathul Arifin.

Sidang diawali dengan pembacaan materi oleh penemu (pelapor) Ahmad Albari selaku divisi Pengawasan Panwascam Kecamatan Pardasuka. Adapun materi yang dibacakan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Zunianto calon anggota DPRD Provinsi Lampung dan Heru Novendi calon anggota DPRD Pringsewu. Kedua kader PKS ini diduga membagikan kalender, stiker, gula dan kopi saat menghadiri acara hajatan di Kecamatan Pardasuka pada 27 Desember 2018 lalu.

Sementara untuk menindaklanjuti putusan pendahuluan badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Prlngsewu Lampung, Nomor: 001/TM/PL/DM/Kab/08.12/1/2019 Zunianto menyampaikan jawaban tertulis atas putusan pendahuluan tersebut.

Dimana Zunianto membenarkan hadir dalam acara walimatul khitan anak Samin di Pardasuka pada tanggal 27 Desember 2018 sekitar pkl 20.00 WIB yang dihadiri oleh para undangan yang lain. "Kehadiran saya pada saat itu karena ada undangan lisan dari bapak Samin kepada saya," kata Zunianto.

Dia mengaku turut memberikan sambutan pada acara tersebut karena dipanggil oleh pembawa acara. "Diakhir sambutan saya memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Pringsewu dan calon anggota DPRD Provinsi Lampung," ungkapnya.

Selanjutnya Zunianto mengatakan tidak membagikan apapun dalam acara tersebut baik berupa APK maupun materi lainnya. Namun Zunianto membenarkan selaku calon anggota DPRD Provinsi Lampung tidak mengajukan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye pada acara tersebut dengan alasan mereka datang sebagai tamu undangan. (Manalu)

Editor :