Bawaslu Bandar Lampung Kembali Sidang Caleg Bermasalah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang pendahuluan terkait kampanye yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif DPRD kota Bandar Lampung dapil IV dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) atas nama Siska.
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, kasus ini merupakan terusan dari laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam Tanjung Seneng yang masuk wilayah Dapil IV.
"Hari ini kita sidang pendahuluan, setelah ini akan dilanjutkan besok dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan saksi, dan jawaban pihak termohon," ungkapnya saat di temui di kantor Bawaslu Bandar Lamoung, Selasa (15/1/2019).
Candra menerangkan, Siska diketahui melakukan kampanye di salah satu rumah dan mebagikan bahan kampanye kepada masyarakat yang berjumlah kurang lebih puluhan orang, namun tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang merupakan syarat wajib untuk melakukan sosialisasi atau kampanye.
"Iya sudah dilakukan pencegahan dan diingatkan oleh panwascam, tetapi masih dilakukan, maka kita lakukan penangan lanjutan melalui sidang," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025