Lampung Dapat Alokasi Dana Desa 2019 Sebanyak Rp 2,427 Triliun, Berikut ini Rinciannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Republik Indonesia secara total mengalokasikan anggaran dana desa tahun 2019 untuk 2.435 desa wilayah Lampung sebesar Rp 2,427 triliun.
Berikut rincian alokasi dana desa untuk wilayah Lampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2019.

Berita Terkait : Rp 2,4 T Dana Desa Diprediksi Mulai Disalurkan Maret 2019
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung, I Wayan Gunawan menyebutkan, sampai kini belum ada perubahan aturan tahapan pencairan, sehingga pihaknya masih menerapkan peraturan lama yakni penyaluran dana desa dilakukan sebanyak tiga tahap.
Mekanisme pencairan dana desa tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
"Sampai sekarang belum ada perubahan aturan tahapan pencairan, jadi masih pakai aturan yang lama. Entah kalau Februari ada perubahan aturan," ujar Wayan saah dihubungi kupastuntas.co, Senin (14/1/2019). (Erik)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
Senin, 15 Desember 2025 -
Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
Senin, 15 Desember 2025 -
Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
Senin, 15 Desember 2025 -
Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten
Senin, 15 Desember 2025









