DPRD Lampung Urutan Kedua Paling Malas Setor LHKPN, KPK : 77 Orang Belum Lapor!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat sepuluh DPRD yang tingkat kepatuhannya paling rendah dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, dari beberapa anggota DPRD yang wajib lapor, ada yang belum melapor sama sekali pada 2018.
Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, ada empat DPRD yang beberapa pejabatnya sama sekali belum melaporkan LHKPN pada 2018. Empat DPRD tersebut yakni, DKI Jakarta, Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Utara (Sulut).
?"Jadi yang paling rendah itu ada DKI, Lampung, Sulut dan Sulteng," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat menggelar konfers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Menurut Pahala, jumlah wajib lapor di DPRD DKI Jakarta ada 106 orang. Namun, 106 pejabat negara itu belum melapor sama sekali pada 2018. Sedangkan Lampung 77 orang, Sulteng 33 orang, dan Sulut 6 orang yang tercatat anggota DPRDnya belum melaporkan sama sekali pada 2018.
"Untuk DPRD Provinsi, DKI tidak pernah lapor. Nol persen," tutur Pahala Nainggolan.
Selain empat daerah tersebut, provinsi lain yang masuk dalam 10 besar tingkat kepatuhan rendah pelaporan LHKPN yakni, Banten 1,19 persen dari 84 wajib lapor, Aceh 1,30 persen dari 77 wajib lapor. Kemudian,Papua Barat 1,82 persen dari 55 wajib lapor, Papua 2,27 persen dari 44 wajib lapor, Kalimantan Tengah 2,33 persen dari 43 wajib lapor, dan Jawa Timur 3,23 persen dari 93 wajib lapor.
“Untuk legislatif tingkat Kabupaten Kota, ada sebanyak 169 daerah yang tidak melaporkan harta kekayaan sama sekali," ucap Pahala. (Okz)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








