Baru 3 Parpol di Pringsewu yang Daftarkan Caleg Sebagai Pelaksana Kampanye
Kupastuntas.co, Pringsewu - Meski pendaftaran sudah lama dibuka, namun baru 3 Partai Politik dari 16 Parpol yang ada mendaftarkan calon anggota legislatif sebagai pelaksana kampanye ke KPU Pringsewu.
Padahal aturannya jelas tertuang dalam undang undang No 7 Tahun 2017 pasal 272 yang mengharuskan untuk mendaftar. "Bawaslu sudah melayangkan surat himbauan kepada Partai Politik melalui surat dengan nomor 293/K.Bawaslu.LA.B/PM.00.02/XII/2018 pada tanggal 17 Desember 2018 lalu," ujar Divisi Pengawasan Bawaslu Pringsewu, Fajar Fakhlevi, Senin (14/1).
Dia berharap agar KPU Pringsewu melakukan jemput bola ke Partai Politik supaya segera mendaftarkan pelaksana kampanye. "Kepada Partai Politik juga kami himbau agar segera mendaftar karena aturannya jelas tertuang di dalam undang undang," tegas Fajar.
Sementara Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo mengatakan, ke tiga Parpol yang sudah mendaftar ke KPU diantaranya PAN, NasDem dan PDI-P. "KPU sudah dua kali mengirimkan surat ke Parpol untuk mengingatkan, tapi sampai detik ini baru 3 Parpol yang mendaftar. Untuk pendaftaran telah dibuka sejak masa kampanye dan akan ditutup pada H-1 masa kampanye," jelas Andoyo. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Didampingi Suami, Ririn Kuswantari Daftar Bacabup Pringsewu di PDI Perjuangan dan PAN
Jumat, 26 April 2024 -
Baru Bebas 2 Bulan, Pria Asal Lampung Timur Kembali Ditangkap
Kamis, 25 April 2024 -
Daftar Bacabup Pringsewu dari PDI-P dan PAN, Adi Erlansyah Janji Lanjutkan Program Tertunda
Kamis, 25 April 2024 -
Fajar Fakhlevi Daftar Bakal Cakada Pringsewu dari PDI Perjuangan dan PAN
Rabu, 24 April 2024