BNNP Lampung Sita Sabu dan Ekstasi Tujuan Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu, Kamis (10/1/2019) pukul 14.00 WIB di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui, barang haram tersebut merupakan pesanan narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas 1A Kota Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinanga kepada Kupastuntas.co, Minggu (13/1/2019) mengatakan tim Berantas juga mengamankan pihak-pihak yang berkaitan kuat dengan barang haram tersebut.
Diketahui, tim turut mengamankan kurang lebih dua ribu butir pil ekstasi, dua ratus gram sabu-sabu kristal serta empat unit handphone.
Di antaranya, RA seorang wanita, IG dan YTW yang merupakan narapidana Lapas Rajabasa, kemudian HF serta AP.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas 1A Rajabasa, Sudjonggo menyatakan dua narapidana tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh BNNP Lampung. Ia menjelaskan, kedua orang tersebut sebelum merupakan terpidana kasus narkotika. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Surya Mandiri, Wujud Kepedulian dan Dukungan SDGs
Kamis, 05 Maret 2026 -
Pemerintah Siapkan 828 Ribu Ton Beras SPHP Mulai Maret, Total Subsidi Rp4,97 Triliun
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Mardhotillah
Kamis, 05 Maret 2026 -
Webinar Bawaslu Lampung Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pilkada
Kamis, 05 Maret 2026









