Dua ABG Pelaku Curas di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Kepolisian Sektor (Polsek) Tumijajar berhasil menangkap JO (17) dan RP (17), mereka merupakan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di jalan Tiyuh/Kampung Daya Murni.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (11/1/2019), sekira pukul 15.00 WIB, di jalan Tiyuh Margo Dadi.
“JO yang berstatus pengangguran dan RP yang berstatus pelajar SMU (sekolah menengah umum), mereka merupakan warga Kampung Gunung Kramat, Kecamatan Abung Semulih, Kabupaten Lampung Utara,” ungkap AKP Dulhapid. Sabtu (12/1/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban IA (8), berstatus pelajar SD (sekolah dasar), warga Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 3 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 11 Januari 2019, kerugian HP (handphone) Vivo Y91 warna hitam yang ditaksir sekira Rp2 Juta.
AKP Dulhapid menjelaskan para pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda CB150R warna putih mendatangi korban yang sedang bersama saksi SA (10) dan ZA (8), yang mana saat itu korban dan para saksi sedang di jalan untuk menuju ke rumah teman mereka.
"Tiba-tiba para pelaku langsung menghampiri korban, lalu tendang korban dan ambil HP milik korban kemudian para pelaku langsung kabur. Namun aksi para pelaku tersebut diketahui oleh petugas kami yang sedang melaksanakan patroli rutin, sehingga dilakukan pengejaran dan para pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dan BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tumijajar, " katanya
Dalam perkara ini, petugas menyita BB berupa sepeda motor honda CB150R warna putih BE 4986 OR milik pelaku dan HP Vivo Y91 warna hitam berikut kotak HP nya yang merupakan milik korban.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat ke 2 KUHP Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kapolsek. (Irawan/Bas/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024