Pemkab Lampung Selatan Tambah Anggaran Tanggap Darurat

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menambah anggaran untuk tanggap darurat di tahun 2019 ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM saat dikonfirmasi membenarkan adanya penambahan anggaran untuk tanggap darurat tersebut.
Fredy menjelaskan, anggaran untuk tanggap darurat tahun 2019 ditambah sebesar Rp 1 miliar. "Kalau angka pastinya saya lupa, tapi yang pasti ditambah sekitar Rp1 miliar," kata Fredy, Kamis (10/1/2019).
Sekda melanjutkan, anggaran untuk tanggap darurat tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah sesuai dengan kondisi di lapangan.
"(Penambahan) disesuaikan dengan kebutuhan, bisa saja mengalihkan program di OPD untuk tambahan itu," ungkapnya.
Masih kata Fredy, pasca terjadi tsunami Selat Sunda, Pemkab berhasil menghimpun dana bantuan melalui rekening "Peduli Lampung Selatan" mencapai Rp1,37 miliar. Ditambah lagi dengan dana bantuan kemanusiaan yang disalurkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebesar Rp1 miliar. "Nah, dana ini dimasukkan ke dalam kas daerah (Kasda)," jelasnya.
Fredy menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penggunaan dana bantuan kemanusiaan tersebut.
"Kalau bantuannya sejenis barang tentu langsung disalurkan. Kalau dia jenisnya uang untuk tindak lanjut pasca bencana, mekanismenya seperti APBD baik untuk (penyediaan) hunian sementara atau hunian tetap untuk masyarakat korban tsunami," tandasnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Layanan Perizinan di Lampung Selatan Kini Serba Digital, Cepat dan Gratis
Senin, 20 Oktober 2025 -
ASDP Bangun Amphitheater di Siger Park Lampung Selatan, Dorong Lampung Jadi Pusat Wisata
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pasar Murah di Sidomulyo Diserbu Warga, Pemkab Lampung Selatan Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Ekonomi
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Pagar PT Kaloper Terlalu Maju, Royani Akhirnya Dapat Keadilan Lewat Mediasi Tim Penegakan Perda
Kamis, 16 Oktober 2025