Ini Aturan KPU Lampung Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak dan Online

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Peserta pemilu yang akan memasang iklan baik di media cetak maupun online harus melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung. Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono saat ditemui Kupastuntas.co di kantornya, Jumat (11/1/2019)
Nanang menjelaskan, sesuai PKPU nomor 23, 28, 33, terkait tahapan kampanye tentang pemasangan iklan di media massa, seluruh peserta pemilu, baik caleg DPRD kota dan provinsi, DPR RI, calon perseorangan, dan capresdan cawapres yang ingin memasang iklan di media harus melalui KPU
"Iya pemasangan iklan nanti tanggal 24 Maret 2019 mendatang, peserta pemilu tidak boleh sendiri, harus melalui KPU," ungkapnya.
Nanang juga mengaku sudah memiliki rancangan untuk mengumpulkan media yang akan dilibatkan dalam pemasangan iklan dan akan dipaparkan langsung teknisnya.
"Kami bersama Bawaslu, Dewan Penyiaran, dan Dewan Pers, sudah berkomunikasi dan disaksikan Komisi Informasi dan Ombudsman yang akan mengawasi terkait pemasangan iklan ini," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025 -
Donald Sihotang Ajak Kader PDI Perjuangan Lampung Sukseskan Konferda Tanpa Perpecahan
Senin, 15 September 2025 -
Dapat Dukungan 13 PAC Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Keputusan Partai
Senin, 15 September 2025 -
Mayoritas PAC Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris PDI Perjuangan Lampung
Senin, 15 September 2025