Gakkumdu dan Bawaslu Beda Pendapat Soal Kasus Caleg PKB Nelly Ferlinza
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Bandar Lampung, memutuskan kasus yang dialami oleh caleg DPRD kota Bandar Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nelly Ferlinza tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Candrawansah menyatakan, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran pidana, mengingat kasus tersebut panitia pengawas yang menemukan. Tetapi karena keputusan ini harus diambil bersama sentra gakkumdu jadi harus menyamakan pendapat dengan kepolisian dan kejaksaan, dan Gakkumdu menyatakan bahwa kasus ini tidak masuk pasal sangkaan dalam hal ini pasal 23 ayat 1 dan pasal 280 huruf j Undang-undang 7/2017.
"Kalau dari Bawaslu sudah memenuhi unsur, karena berdasarkan pendapat pengawas pemilu, analisis dan dilihat dari fakta-fakta kejadian, kesimpulan kami bahwa Nelly dari PKB memenuhi unsur telah melakukan pelanggaran pemilu dengan sengaja memberikan uang secara langsung dan tidak langsung. Nah kita mengambil yang tidak langsung," ungkapnya, Kamis (10/1).
Sementara saat dikonfirmasi, Caleg Nelly masih berada di Malaysia hingga hari ini. Bahkan dirinya pun tidak mengetahui sudah sejauh mana kasus yang ia jalani.
"Saya masih di Malaysia, bahkan saya tidak tahu kalau saya sudah didaftarkan sebagai pelaksana kampanye sebelum Pak Candra yang bilang. Insya Allah Hari Jumat saya sudah di posko," ungkapnya melalui pesan WhatsApp. (Sule)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








