• Rabu, 24 April 2024

Dalam Sehari Satnarkoba Polres Lambar Amankan Dua Penyalahguna Narkotika

Kamis, 10 Januari 2019 - 16.41 WIB
71

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam satu hari di dua TKP berbeda Satuan Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus penggunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Informasi yang didapat dari humas Polres Lambar pada Kamis, (10/01) bahwa Satnarkoba di bawah pimpinan kasat Narkoba Iptu Junaidi bersama anggotanya berhasil menangkap dua pelaku berikut barang buktinya.

Kasat Narkoba Polres Lambar, Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Doni Wahyudi menerangkan, pelaku yang pertama ditangkap yaitu Aan Setiawan (25), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus yang di tangkap polisi di Pasar Minggu, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, pada Rabu (09/01).

Di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB tepatnya di Taman Nasional Bukit Barisan, Kabupaten Pesisir Barat, jajaran satnarkoba Polres Lambar juga berhasil menangkap pelaku Fauzi (48), warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

"Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 2 plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 buah plastik klip obat berwarna biru yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya berisi 1 plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 plastik klip yang didalamnya berisi potongan Narkotika Jenis Ekstasi dengan total 16 potong dan 1 unit handphone merek Nokia, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Lambar untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Iwan)

Editor :