Terkait Perampasan Buku Komunis, Buya Syafi’i : Pembodohan!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Ketum PP Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif, angkat suara perihal penyitaan sejumlah buku oleh Kodim dan Kejari Padang beberapa waktu lalu. Sejumlah buku itu diamankan karena diduga berpaham komunis.
Menurut Buya Syafii, tindakan aparat yang menyita sejumlah buku termasuk buku berjudul 'Jas Merah' tidak tepat. Bagi Buya, tindakan aparat tersebut merupakan bagian dari pembodohan. Apa maksudnya?
"Aparat juga harus cerdas ya, enggak semua (buku) harus dilarang. Itu juga (aparat) yang melarang tidak punya alasan yang sangat kuat, menurut saya itu juga pembodohan," ujar Buya Syafii di Yogyakarta, Rabu (9/1/2019).
Dijelaskannya, aparat negara termasuk TNI harus banyak belajar. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini berpendapat tidak semua buku harus dilarang peredarannya.
"Oleh sebab itu aparat juga harus belajar. Proses pencerdasan, (amanah) mencerdaskan kehidupan bangsa itu keseluruhan, termasuk aparat. Harus cerdas, betul-betul pandai secara selektif mana yang berbahaya," tuturnya.
Bagi Buya Syafii, alasan aparat merazia buku karena diduga berpaham komunis tidak tepat. Terlebih negara-negara berpaham komunis sudah berjatuhan, sehingga paham komunis tidak perlu ditakuti.
"Komunis itu sudah jatuh di mana-mana, kenapa takut sama komunis? Gimana? Komunisme itu sudah diarak ke museum sejarah, kenapa harus takut lagi?," pungkas dia.
Diketahui, pihak Kodim dan Kejari Padang merazia sejumlah buku, Selasa (8/1) kemarin. Di antara buku yang dirazia yakni buku berjudul 'Kronik 65', 'Mengincar Bung Besar', 'Jas Merah', dan buku lainnya. (Detik)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025