• Selasa, 24 Desember 2024

Terkait Dugaan Suap di KPUD Pesibar, April Liswar Berharap Pengaduannya Segera Diproses

Rabu, 09 Januari 2019 - 16.39 WIB
144

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dengan sudah dilayangkannya surat pengaduan oleh Lembaga Pengawas Pembangunan Daerah (LPPD), kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran PKPU No 20 dan dugaan suap serta penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesisir Barat.

April Liswar sebagai pihak yang merasa dirugikan, dalam proses penetapan caleg tahun 2019, telah menyampaikan sebanyak 16 poin kejanggalannya tersebut kepada LPPD.

"Benar saya telah menyampaikan kepada LPPD, poin-poin yang saya sampaikan itu sebanyak 16 poin," ungkap April melalui sambungan telpon, Rabu (9/1/2019).

Dilanjutkannya, pada awalnya secara tidak sengaja dirinya bertemu Ketua DPC Demokrat M. Towil di kantor KPUD, saat dirinya hendak mengurus proses PAW.

Berita Terkait : KPUD Pesibar Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Suap..

"Dari sanalah berlanjut, dan melakukan pertemuan para caleg di rumah Fadli. Saat dirumah Fadli itu, pak Towil meminta amplop sama Fadli untuk diberikan kepada Tulus Basuki. Lalu saya dipanggil ke mobilnya, kemudian pak Towil memberikan amplop yang berisi uang Rp 15 juta, dan meminta saya menyerahkan ke Tulus Basuki di KPU," papar April.

Lebih lanjut, dikatakan April semuanya sudah disampaikan dalam poin-poin yang sudah di serahkannya kepada LPPD.

Ditandaskannya, dirinya berharap pengaduan yang telah dilayangkan oleh LPPD kepada DKPP di Jakarta, dapat segera diproses.

"Berharap pengaduan tersebut segera proses, nanti apabila dipersidangkan saya akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi," pungkas April. (Nova)

Editor :