Sepanjang 2018, Bawaslu Lampung Tangani 20 Kasus Pelanggaran Pemilu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung merilis jumlah penanganan pelanggaran yang terjadi selama 2018 dalam tahapan pemilu 2019.
Dari data yang diterima Kupastuntas.co sedikitnya terdapat 20 penanganan pelanggaran yang tangani oleh Bawaslu provinsi Lampung, baik pelanggaran adminstrasi, pelanggaran pidana pemilu dan keterlibatan ASN dalam proses kampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikahtul Khoiriyah dalam rilis datanya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penanganan kasus baik berupa laporan maupun temuan dari pengawas pemilu se-provinsi Lampung.
"Sampai saat ini Bawaslu telah menerima 5 kasus dalam laporan, dan temuan pengawas sebanyak 15 kasus yang telah diregistrasi," ungkapnya melalui pesan Whatshapp, Rabu (9/1/2019)
Khoir juga menerangkan untuk pidana pemilu terdapat 9 kasus namun hasilnya seluruh kasus tidak terbukti. Kemudian ada 4 kasus ketidaknetralan ASN yang terjadi di Mesuji, Pesisir Barat, Bandar Lampung, dan juga Lampung Timur. Sementara untuk penanganan pidana pemilu ada 1 laporan yang terjadi di provinsi.
"Untuk pelanggaran administrasi ada 14 kasus yang sudah diregistrasi, dari 14 kasus ada 10 kasus yang dinyatakan terbukti, dan sisanya 4 kasus tidak terbukti," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024