Ini 8 Fakta Tentang Kepala BNPB yang Baru, Letjen Doni Monardo

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Letjen Doni Monardo baru dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Simak fakta-fakta tentang Doni.
Doni dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 5/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Presiden Jokowi memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan Doni. Sebelum dilantik menjadi Kepala BNPB, jabatan terakhir Doni yakni Sesjen Wantannas.
Berikut 8 fakta Doni Monardo.
- Lulusan Akmil 1985
- Kopassus
Pada tahun 1999 hingga 2001, lelaki yang suka menembak dan beladiri ini ditugaskan pada Batalyon Raider di Bali.
- Paspampres
Doni sempat ditugaskan di Aceh pada 2005 hingga 2006. Setahun kemudian, dia kembali ditarik ke Jakarta bergabung dengan Paspampres.
- Kostrad
- Dan Grup A Paspampres
- Danrem
Salah satu tugas yang melambungkan namanya adalah ketika ditugaskan Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjadi Presiden untuk menjadi Wakil Komando Satuan Tugas untuk pembebasan kapal MV Sinar Kudus yang dibajak oleh perompak Somalia. Pangkat Doni kemudian naik setingkat menjadi Brigadir Jenderal.
- Danpaspampres
- Dilantik Jadi Kepala BNPB
Pelantikan Doni awalnya dilakukan pada 2 Januari 2019. Undangan juga sudah disebar. Istana beralasan Jokowi harus bertolak ke Provinsi Lampung untuk meninjau wilayah terdampak tsunami Selat Sunda.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pelantikan Doni ditunda karena ada aturan yang diperbaiki mengingat jabatan Kepala BNPB setingkat menteri. Jokowi menegaskan, pemilihan Doni sebagai Kepala BNPB bukan karena status jenderal aktif di TNI, melainkan karena kepemimpinan Doni. Setelah dilantik menjadi Kepala BNPB, Doni langsung diberi pekerjaan rumah (PR) besar yakni rekonstruksi dan rehabilitasi di Lombok, Palu, dan Lampung. (detik)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025